INSIBERNEWS - Pada Senin (10/3), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menjadi sorotan setelah puluhan narapidana (napi) berhasil melarikan diri. Kejadian ini terjadi menjelang waktu berbuka puasa, dan sejumlah napi bahkan terekam kamera saat melarikan diri.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Aceh Konfirmasi Kejadian
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, membenarkan insiden tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa belum bisa memastikan jumlah pasti napi yang kabur. "Saya belum bisa pastikan berapa orang yang melarikan diri. Saat ini, petugas di lapas sedang apel untuk menghitung jumlah warga binaan," ujar Yan, sebagaimana dilansir dari Antara.
Saat ini, Yan Rusmanto tengah dalam perjalanan menuju Kutacane untuk memeriksa langsung situasi di lapas. Dengan perjalanan yang diperkirakan memakan waktu 16 jam, Yan mengungkapkan bahwa dirinya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah tiba di lokasi.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi dan Dampaknya
Cara Napi Kabur: Lewat Pintu Utama dan Atap Lapas
Menurut saksi mata, kaburnya para napi membuat warga yang berada di luar penjara panik. Beberapa napi melarikan diri melalui pintu utama, sementara yang lainnya terlihat melompat dari atap lapas. Kejadian ini sempat membuat geger karena banyaknya napi yang melarikan diri secara bersamaan menjelang waktu berbuka puasa.
Proses Penyidikan dan Penyebab Kaburnya Napi
Saat ini, petugas di lapas sedang melakukan perhitungan dan identifikasi para napi yang kabur. Yan Rusmanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kaburnya napi-napi tersebut. Pihak berwenang juga akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah keamanan di Lapas Kelas IIB Kutacane.
Dengan kejadian ini, banyak pihak yang berharap agar langkah preventif dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang, terutama dalam menjaga keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
Korupsi Impor Gula: Thomas Lembong Diduga Merugikan Negara Hingga Rp578 Miliar, Apa Saja Rinciannya?
Update Erupsi Gunung Semeru 6 Maret 2025: Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter, Waspada Dampak Lahar dan Abu Vulkanik
Pengangkatan CPNS 2025 Diundur ke Oktober, Lulusan CASN di Pastikan Tetap Diangkat! Ini Penjelasan Menteri PANRB Rini Widyantini
Info Mudik Gratis 2025: Syarat, Pendaftaran, Moda Transportasi, Jadwal, dan Rute yang Tersedia Tanpa Keluar Biaya, Solusi Mudik Aman dan Nyaman
Kemensos Respons Cepat Banjir Jakarta: Bantuan Rp815,5 Juta untuk Warga Terdampak Banjir Jakarta, 35.000 Paket Makanan dan Perlengkapan Darurat
BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan