Class action memberikan kemudahan bagi konsumen yang jumlahnya banyak, yang mungkin tidak akan mampu mengajukan gugatan secara individu.
Baca Juga: Berminat Jadi Pekerja Migran? Simak 3 Cara Cari Lowongan Kerja di Jepangjepang
Tujuan utama dari gugatan class action ini adalah untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen akibat kelalaian atau tindakan tidak adil dari pihak Pertamina.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan perusahaan akan lebih berhati-hati dalam kebijakan atau produk yang ditawarkan.
Serta meningkatkan akuntabilitasnya terhadap konsumen.
Selain itu, gugatan ini juga dapat memberikan efek jera bagi perusahaan besar untuk tidak mengabaikan hak-hak konsumen demi kepentingan bisnis semata.***
Artikel Terkait
Ahok Pastikan Akan Blak-blakan Buka Rahasia Pertamina Ketika Dipanggil Jadi Saksi
Ahok Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pertamina, Nilai Ada Permainan di Patra Niaga
Ahok Ungkap Sempat Dicekal Jadi Dirut Pertamina Karena Mafia BBM Takut Kebenaran Dibongkar
Geger! Ahok Ungkap Oknum BPK Terlibat dalam Dugaan Korupsi Masif Pertamina
YLKI Ungkap Masyarakat sebagai Konsumen Pertamina Alami 3 Kerugian, Apa Saja?