INSIBERNEWS - Pertamina yang diisukan melakukan dugaan korupsi tentu merugikan masyarakat.
Salah satu isu dugaan korupsi adalah adanya oplos Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (3/3/2025), ternyata masyarakat bisa melakukan gugatan kepada Pertamina.
Baca Juga: Fiersa Besari Tenyata Ikut Rombongan Pendaki yang Tewas di Puncak Carstensz, Gimana Kondisinya?
Masyarakat berhak mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan besar seperti Pertamina.
Apabila mereka merasa dirugikan akibat suatu tindakan atau kebijakan yang merugikan banyak orang.
Class action merupakan gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa.
Baca Juga: Sukatani Kini Didampingi oleh LBH Semarang dan YLBHI dalam Hadapi Intimidasi Polisi
Kemudian dengan kepentingan yang sama, terhadap suatu pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Dalam hal ini, konsumen yang merasa dirugikan oleh produk atau layanan yang disediakan oleh Pertamina dapat mengajukan gugatan secara bersama-sama.
Gugatan class action ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Warga Ngeluh Tarif Parkir Rumah Sakit Rasa Mall, Begini Kata Netizen
Dalam undang-undang ini, konsumen dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan dari praktik bisnis yang merugikan.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengajukan gugatan jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak perusahaan.
Artikel Terkait
Ahok Pastikan Akan Blak-blakan Buka Rahasia Pertamina Ketika Dipanggil Jadi Saksi
Ahok Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pertamina, Nilai Ada Permainan di Patra Niaga
Ahok Ungkap Sempat Dicekal Jadi Dirut Pertamina Karena Mafia BBM Takut Kebenaran Dibongkar
Geger! Ahok Ungkap Oknum BPK Terlibat dalam Dugaan Korupsi Masif Pertamina
YLKI Ungkap Masyarakat sebagai Konsumen Pertamina Alami 3 Kerugian, Apa Saja?