Sukatani Kini Didampingi oleh LBH Semarang dan YLBHI dalam Hadapi Intimidasi Polisi

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 2 Maret 2025 | 20:20 WIB
LBH Semarang dan YLBHI siap dampingi Sukatani dari intimidasi polisi (Instagram @sukatani.band)
LBH Semarang dan YLBHI siap dampingi Sukatani dari intimidasi polisi (Instagram @sukatani.band)

INSIBERNEWS - Sukatani Band mengaku mendapat intimidasi dan tekanan dari polisi karena menciptakan lagu Bayar Bayar Bayar.

Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Sukatani dalam media sosialnya.

Sukatani sendiri sempat membuat video permintaan maaf terkait lagu tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Tagar Kabur Aja Dulu, Perdana Menteri Jepang Sambut Pekerja Indonesia

Namun video permintaan maaf tersebut dibuat oleh Sukatani karena adanya intimidasi dan tekanan dari polisi.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @sukatani.band (2/3/2025), Sukatani mengungkap bahwa kini mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Warga sipil yang mengalami intimidasi oleh aparat kepolisian bisa mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Semarang dan YLBHI.

Baca Juga: Ahok Pastikan Akan Blak-blakan Buka Rahasia Pertamina Ketika Dipanggil Jadi Saksi

Untuk memastikan hak-hak hukum korban dilindungi, LBH Semarang dan YLBHI langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum.

Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam mendampingi korban untuk melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak aparat yang berwajib.

Baca Juga: 5 Cara Mudah untuk Wujudkan Kabur Aja Dulu ke Jepang, Bagaimana Langkahnya?

Langkah LBH Semarang dan YLBHI memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram @sukatani.band

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X