INSIBERNEWS - Sukatani Band mengaku mendapat intimidasi dan tekanan dari polisi karena menciptakan lagu Bayar Bayar Bayar.
Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Sukatani dalam media sosialnya.
Sukatani sendiri sempat membuat video permintaan maaf terkait lagu tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Tagar Kabur Aja Dulu, Perdana Menteri Jepang Sambut Pekerja Indonesia
Namun video permintaan maaf tersebut dibuat oleh Sukatani karena adanya intimidasi dan tekanan dari polisi.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @sukatani.band (2/3/2025), Sukatani mengungkap bahwa kini mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Warga sipil yang mengalami intimidasi oleh aparat kepolisian bisa mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Semarang dan YLBHI.
Baca Juga: Ahok Pastikan Akan Blak-blakan Buka Rahasia Pertamina Ketika Dipanggil Jadi Saksi
Untuk memastikan hak-hak hukum korban dilindungi, LBH Semarang dan YLBHI langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum.
Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam mendampingi korban untuk melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak aparat yang berwajib.
Baca Juga: 5 Cara Mudah untuk Wujudkan Kabur Aja Dulu ke Jepang, Bagaimana Langkahnya?
Langkah LBH Semarang dan YLBHI memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM.
Artikel Terkait
Natalius Pigai Tegas Sampaikan Sukatani Tidak Boleh Dihukum Karena Berekspresi
Blak-Blakan! Sukatani Band Ungkap Mendapat Intimidasi dan Tekanan Polisi Sejak Juli 2024
Tegas! Sukatani Akhirnya Buka Suara dan Tolak Tawaran Kapolri untuk Jadi Duta Polri
Sukatani Luruskan Isu Simpang Siur Soal Pemecatan Vokalis, Ungkap Ada PHK Sepihak
Sukatani Nilai Polisi Tiba-tiba Berbuat Baik dengan Lakukan Pengawalan Khusus Saat Konser