Biaya penerbitan ulang STNK dan BPKB akibat bencana juga sudah diatur dalam PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya relatif terjangkau, dan dalam beberapa kasus bencana besar, pemerintah daerah maupun kepolisian bisa memberikan kebijakan keringanan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, penggantian STNK atau BPKB yang rusak dan hilang bisa dilakukan tanpa hambatan berarti. Yang terpenting, pemilik kendaraan harus segera bertindak setelah bencana dan menyiapkan bukti pendukung sebanyak mungkin agar proses penerbitan dokumen baru berjalan lancar.***