INSIBERNEWS - Publik belakangan ini tengah menyoroti fenomena fotografer dadakan, yang kerap memotret masyarakat yang tengah berolahraga di fasilitas umum.
Pada akhir pekan, di sejumlah ruas jalan Jakarta, para fotografer terlihat mengabadikan momen para pelari.
Sebagian publik menyoroti adanya risiko hasil jepretan dijual ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Hal ini sontak memicu perdebatan soal batas etika dan hukum di ruang publik.
Terkini, dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini, pada Kamis, 30 Oktober 2025 menyoroti fenomena tersebut.
"Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati. Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi," demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.
Tak sedikit warga menilai tindakan memotret tanpa izin berpotensi melanggar privasi.
Dalam kolom komentar pun ramai keluhan dari masyarakat yang menegaskan pentingnya batas etika di ruang publik agar tak terjadi eksploitasi citra seseorang.
"Salah satu yang bikin saya tidak nyaman, kalau lagi ajak anak-anak di jalan. Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan," ungkap netizen lainnya lewat akun @sudiromanggoro.
Meskipun tampak sepele, namun tindakan itu menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan data pribadi.
Baca Juga: PBB Kecam Serangan Udara Israel di Gaza, Sebut Banyak Anak Jadi Korban
Terlebih, foto yang menampilkan wajah seseorang kini bukan sekadar karya visual, melainkan data biometrik yang dapat diproses, diperjualbelikan, bahkan dimanipulasi oleh sistem AI.****
Artikel Terkait
Rio de Janeiro Memanas! 132 Tewas dalam Baku Tembak Polisi Vs Geng Narkoba
Sektor Pariwisata Manado Tumbuh Positif, Pemesanan Hotel Meningkat 25 Persen di 2025
Berantas Narkoba, Prabowo Berencana Hadirkan Pusat Rehabilitasi di Setiap Daerah
Atap Asrama Ponpes Situbondo Runtuh, 1 Santriwati Tewas dan 18 Luka-Luka
Menkeu Purbaya Soroti Proyek Whoosh, Dibandingkan Era Sri Mulyani dan Dampak Fiskal Nasional
Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula