Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

INSIBERNEWS - Empat pengusaha swasta dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu siang, 29 Oktober 2025.

Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menegaskan para terdakwa memperoleh keuntungan finansial dari praktik korupsi tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Proyek Whoosh, Dibandingkan Era Sri Mulyani dan Dampak Fiskal Nasional

Meski demikian, majelis mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa serta fakta bahwa mereka telah menyerahkan uang pengganti kepada Kejaksaan Agung. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman pidana.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Wisnu Hendraningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp60,99 miliar. Seluruh uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Atap Asrama Ponpes Situbondo Runtuh, 1 Santriwati Tewas dan 18 Luka-Luka

Sementara itu, Indra Suryaningrat juga dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp77,21 miliar yang telah disetorkan ke RPL Kejagung.

Terdakwa Hansen Setiawan menerima vonis sama, dengan denda yang identik dan kewajiban membayar uang pengganti Rp41,38 miliar. Pembayaran telah dilakukan sepenuhnya ke rekening RPL Kejaksaan Agung.

Ali Sandjaja Boedidarmo turut dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp47,86 miliar yang sudah disetor ke RPL Kejagung.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Prabowo Berencana Hadirkan Pusat Rehabilitasi di Setiap Daerah

Majelis hakim menekankan bahwa hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi, terutama dalam kasus impor komoditas strategis seperti gula, yang berdampak langsung pada perekonomian dan stabilitas harga pangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat swasta yang memanfaatkan celah dalam mekanisme impor pemerintah. Penegakan hukum tegas diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor perdagangan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. ***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X