INSIBERNEWS - Jejaring sosial X, yang dimiliki pengusaha Amerika Serikat Elon Musk, memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hukum yang diterimanya di India terkait sistem penghapusan konten. Keputusan ini menandai babak baru dalam sengketa antara platform media sosial global dan regulasi digital India.
Putusan yang dimaksud dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Karnataka pada pekan lalu. Pengadilan meminta X untuk mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai penghapusan konten di India, termasuk mekanisme yang diatur pemerintah melalui portal daring Sahyog.
Baca Juga: Inalum Tunda IPO, Tunggu Kepastian Arah Investasi dari Danantara
X menolak mematuhi sistem Sahyog, menilai mekanisme ini membuka peluang bagi pihak berwenang untuk mengeluarkan perintah penghapusan konten secara sewenang-wenang. Platform ini menekankan bahwa kebijakan tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi pengguna.
Sebelumnya, pada Maret 2025, X telah mengajukan petisi menentang sistem Sahyog. Dalam petisinya, platform menyebut portal itu sebagai “portal sensor,” yang menurut perusahaan berpotensi menghapus konten secara otomatis tanpa pertimbangan yang transparan.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Usai 3 Ancaman ke Keluarga Diplomat Arya
Sahyog sendiri, yang dalam bahasa Hindi berarti “bantuan,” diluncurkan pada 2024. Sistem ini bertujuan untuk mengotomatisasi proses penghapusan konten yang dianggap melanggar hukum, sekaligus memungkinkan lembaga pemerintah secara langsung memberikan perintah kepada platform media sosial.
Menurut pengamat digital, implementasi Sahyog menjadi bagian dari upaya India untuk memperkuat regulasi dunia maya dan memastikan konten online tidak melanggar hukum nasional.
Namun, keberadaan sistem ini menimbulkan kekhawatiran dari perusahaan teknologi global yang menilai mekanisme tersebut terlalu luas dan berisiko disalahgunakan.
Baca Juga: KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus
X mengklaim bahwa mekanisme penghapusan otomatis seperti Sahyog dapat memicu sensor massal dan menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna dan perusahaan itu sendiri.
Langkah banding ini diharapkan dapat memberi waktu bagi platform untuk menegosiasikan perubahan atau adaptasi sistem yang lebih sesuai.
Selain X, beberapa platform global lain juga tengah memantau perkembangan regulasi digital India, mengingat dampaknya terhadap operasi bisnis mereka di pasar dengan lebih dari satu miliar pengguna internet. Regulasi ini menjadi tantangan baru bagi perusahaan teknologi yang harus menyeimbangkan kepatuhan hukum dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan
Artikel Terkait
Paul Aktivis Jogja Ditetapkan Tersangka, Diduga Koordinator Komite Politik
Dana Transfer ke Jabar 2026 Dipangkas Rp2,4 Triliun, Pemprov Siapkan Efisiensi Besar-Besaran
Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Polemik Subsidi Energi: Purbaya Klaim Lunas, DPR Ungkap Masih Ada Kekurangan Triliunan Rupiah
Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi dan Pelatihan Ditegaskan Ketat
KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus
Kuasa Hukum: Kontrasepsi di Tas Diplomat Arya Milik Istrinya
LPSK Beri Perlindungan Usai 3 Ancaman ke Keluarga Diplomat Arya
Inalum Tunda IPO, Tunggu Kepastian Arah Investasi dari Danantara