INSIBERNEWS - Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan fitnah.
Baca Juga: Paul Aktivis Jogja Ditetapkan Tersangka, Diduga Koordinator Komite Politik
"Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Selasa (30/9/2025).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Razman. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga: Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
Razman dinyatakan bersalah dalam perkara yang menyoroti pentingnya etika penggunaan media sosial dan komunikasi digital, terutama ketika menyangkut reputasi publik figur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pengacara terkenal dan menegaskan batasan hukum terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hotman Paris sebelumnya menyampaikan keberatan atas unggahan Razman yang dianggap merugikan nama baiknya dan meresahkan publik, sehingga perkara ini diajukan ke ranah hukum.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
Majelis hakim menilai tindakan Razman tidak hanya mencemarkan nama baik Hotman Paris, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial lebih luas jika dibiarkan.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang tanggung jawab penggunaan media digital, sekaligus menegaskan bahwa hukum menindak tegas fitnah dan pencemaran nama baik secara online.***
Artikel Terkait
Miris! RSUD Notopuro dan RSI Siti Hajar Terpaksa Amputasi Darurat Korban Ambrukan Musala Ponpes Al-Khoziny Secara Langsung di Lokasi
Mahasiswa Demo di MA dan KY, Soroti Putusan PK Irfan Suryanagara yang Dinilai Janggal
PLN Buka Rekrutmen Umum 2025, Ajak Generasi Muda Bergabung di Transformasi Energi Nasional
Jimin BTS dan Keluarga Resmi Bergabung di Green Noble Club, Donasi untuk Anak-anak Korea
Purbaya Ingatkan Danantara: Program Strategis Harus Baik, Kalau Keliru Segera Benahi
DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja
Paul Aktivis Jogja Ditetapkan Tersangka, Diduga Koordinator Komite Politik