INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu fokusnya adalah memburu praktik bagi-bagi bonus yang kerap terjadi meski perusahaan BUMN tengah merugi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya sejalan dengan komitmen Presiden untuk menertibkan manajemen BUMN melalui pendekatan pemberantasan korupsi.
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya lewat upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9).
Baca Juga: Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan
Budi menyoroti bahwa korupsi kerap menjadi akar masalah yang melemahkan efisiensi BUMN.
Ia menyebut praktik penyuapan, gratifikasi, hingga pengkondisian pengadaan barang dan jasa masih sering ditemukan dalam sejumlah perkara yang ditangani lembaganya.
Menurutnya, rencana reformasi tata kelola BUMN bisa menjadi langkah nyata menuju penerapan prinsip good corporate governance (GCG).
KPK pun siap mendukung melalui fungsi pencegahan, termasuk menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi pelaku usaha.
Panduan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bisnis yang berintegritas di lingkungan BUMN.
Baca Juga: Polemik Subsidi Energi: Purbaya Klaim Lunas, DPR Ungkap Masih Ada Kekurangan Triliunan Rupiah
“Melalui penerapan bisnis yang berintegritas, BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam kebijakan ekonomi dan pelayanan publik akan semakin efektif, efisien, dan berkontribusi optimal pada penerimaan negara,” jelas Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan tekadnya untuk menertibkan BUMN dari praktik-praktik tidak sehat.
Dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9), ia secara terbuka mengkritik manajemen BUMN yang tetap membagikan bonus meski mengalami kerugian.
Artikel Terkait
DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja
Paul Aktivis Jogja Ditetapkan Tersangka, Diduga Koordinator Komite Politik
Dana Transfer ke Jabar 2026 Dipangkas Rp2,4 Triliun, Pemprov Siapkan Efisiensi Besar-Besaran
Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Polemik Subsidi Energi: Purbaya Klaim Lunas, DPR Ungkap Masih Ada Kekurangan Triliunan Rupiah
Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi dan Pelatihan Ditegaskan Ketat