Kenapa Harus Zakat Fitrah? Ini Hukum, Waktu, dan Cara Menghitungnya!

Photo Author
Dawiyah Adawiyyah, Insibernews
- Minggu, 30 Maret 2025 | 03:09 WIB
Ilustrasi Zakat (Foto : Universitas Hukum UMSU)
Ilustrasi Zakat (Foto : Universitas Hukum UMSU)

INSIBERNEWS - Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan bagi setiap Muslim, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki makna mendalam.

Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Namun, masih banyak yang belum memahami hukum, waktu, dan cara menghitung zakat fitrah dengan benar.

Baca Juga: Lebaran Makin Berkesan! 7 Ide Kado Idul Fitri yang Pasti Disukai Anak-Anak

Oleh karena itu, mari kita bahas secara lengkap agar ibadah ini dapat dijalankan sesuai tuntunan syariat.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa Ramadan.

Zakat ini juga bertujuan untuk membantu kaum fakir dan miskin agar mereka bisa ikut merayakan hari kemenangan dengan layak.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Waktu Wajib dan Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Murad Preman Pensiun, Si Veteran Tak Terkalahkan

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum salat Idulfitri. Namun, waktu terbaik untuk membayarnya adalah di akhir Ramadan, sebelum malam takbiran, agar zakat bisa segera didistribusikan kepada yang membutuhkan.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. Jika ingin membayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Contoh perhitungan:
Jika harga beras di suatu daerah Rp15.000 per kg, maka zakat fitrah dalam bentuk uang adalah:
2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), tetapi diutamakan untuk fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.

Halaman:

Editor: Dawiyah Adawiyyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X