Bukan Sembarang Orang! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Mal

Photo Author
Dawiyah Adawiyyah, Insibernews
- Minggu, 16 Maret 2025 | 08:26 WIB
Bukan Sembarang Orang! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Mal
Bukan Sembarang Orang! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Mal

INSIBERNEWS - Zakat mal bukanlah sekadar kewajiban, tetapi juga amanah yang harus disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.

Dalam Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Bukan sembarang orang bisa mendapatkannya, karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan serta menjaga keseimbangan sosial.

Lalu, siapa saja yang termasuk dalam golongan penerima zakat mal? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: 7 Inspirasi Desain Interior Rumah 8x12 Minimalis Modern yang Instagramable!

1. Fakir

Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mereka sangat kekurangan dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk bertahan hidup.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, golongan miskin masih memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.

Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai kompensasi atas tugasnya.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan, baik secara finansial maupun moral, agar lebih mantap dalam keimanannya.

Baca Juga: 8 Desain Rumah 9x12 Minimalis Modern 3 Kamar Tidur, Solusi Hunian Kekinian yang Nyaman

5. Riqab (Hamba Sahaya atau Budak yang Ingin Merdeka)

Di zaman dahulu, zakat digunakan untuk membantu membebaskan budak agar mereka bisa hidup merdeka.

Meskipun perbudakan sudah tidak ada, konsep ini bisa diperluas untuk membebaskan orang dari bentuk-bentuk penindasan modern.

Halaman:

Editor: Dawiyah Adawiyyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X