Wajib Tahu! 7 Jenis Harta yang Harus Dizakati dalam Zakat Mal

Photo Author
Dawiyah Adawiyyah, Insibernews
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:56 WIB
Ilustrasi:  Jenis Harta yang Harus Dizakati dalam Zakat Mal
Ilustrasi: Jenis Harta yang Harus Dizakati dalam Zakat Mal

INSIBERNEWS - Zakat mal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab dan haul.mNamun, tidak semua harta wajib dizakati—hanya harta tertentu yang memenuhi syarat yang harus dikeluarkan zakatnya.

Mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati sangat penting agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar sesuai syariat Islam.

Lalu, apa saja jenis harta yang harus dizakati dalam zakat mal? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Sudah Wajib Zakat Mal? Cek Nisab dan Haulnya Sekarang!

Berikut adalah tujuh jenis harta yang harus dizakati sesuai dengan ketentuan Islam:

1. Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan jenis harta yang paling sering disebut dalam aturan zakat.

Jika seseorang memiliki emas atau perak dalam jumlah tertentu, maka wajib mengeluarkan zakatnya.

  • Nisab emas: 85 gram

  • Nisab perak: 595 gram

  • Kadar zakat: 2,5% dari total harta yang disimpan selama satu tahun (haul)

Jika emas atau perak digunakan sebagai perhiasan yang tidak berlebihan, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak wajib dizakati. Namun, jika disimpan sebagai investasi, maka wajib dizakati.

2. Uang dan Simpanan

Uang dalam bentuk tunai, tabungan, deposito, atau investasi lainnya juga termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nisab uang biasanya dihitung berdasarkan nilai emas atau perak.

Baca Juga: Harga OPPO Reno11 F 5G Turun! Masih Worth It di 2024? Cek Spesifikasi Lengkapnya!

  • Perhitungan: Jika jumlah uang yang dimiliki setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak dan telah disimpan selama satu tahun, maka wajib dizakati.

  • Kadar zakat: 2,5%

Halaman:

Editor: Dawiyah Adawiyyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X