Gagal Menempuh Jalur Damai
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan.
Namun, tak ada respons positif yang diberikan oleh pihak Mecimapro untuk menyelesaikan masalah.
Somasi juga telah dilayangkan untuk proses pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun kembali, upaya tersebut mentok tanpa tanggapan.
Baca Juga: Ganggu Privasi, Fotografer Dadakan yang Potret-potret Pelari Tanpa Izin Banjir Keluhan
“Atas perbuatan ini, pihak pelapor (PT MIB) mengalami kerugian finansial puluhan miliar,” tulis pihak MIB dalam keterangannya yang dibagikan pada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Laporan Resmi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Gagal lewat jalur kekeluargaan, ranah hukum pun ditempuh dengan resmi melaporkan Mecimapro ke pihak berwajib pada 10 Januari 2025.
Laporan Polisi dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang ditujukan kepada Melani atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Manado Tumbuh Positif, Pemesanan Hotel Meningkat 25 Persen di 2025
Setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada September 2025.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata pengacara PT MIB, Aldi Rizki kepada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.***
Artikel Terkait
Toyota Indonesia Tegaskan Komitmen 'Mobility for All' dan Netralitas Karbon Lewat Strategi Multi-Pathway
KPK dan BPK Sisir Ribuan SPBU, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pertamina
NCW Minta KPK Segera Periksa Jokowi hingga Empat Mantan Menteri Terkait Isu Dugaan Korupsi Kereta Cepat
Pelatihan Seru Seputar Dunia Content Creator, Promedia Bakal Gelar CoreLab di Kampus UNIKOM Bandung
Jaga Kualitas, BGN Tetapkan Batas Kapasitas Pelayanan Harian SPPG Maksimal 3,000 Porsi per Hari
Viral Video Oknum Polisi Lakukan Catcalling, Polda Metro Jaya Tindak Tegas Beri Hukuman Disiplin