Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, PN Jakarta Pusat Pastikan Perkara Terdaftar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:18 WIB
Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, PN Jakarta Pusat Pastikan Perkara Terdaftar (Istimewa)
Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, PN Jakarta Pusat Pastikan Perkara Terdaftar (Istimewa)

INSIBERNEWS - Musisi Ardhito Rifqi Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara perdata tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti atau hak ekonomi atas karya musik milik Ardhito.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, perkara yang diajukan Ardhito telah resmi tercatat di PN Jakarta Pusat.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Demo BEM UI di Bundaran HI Dikawal 9,242 Personel, Polisi Amankan 21 Orang Bawa Petasan dan Molotov

Gugatan Ardhito Terdaftar di PN Jakarta Pusat

Berdasarkan keterangan pengadilan, gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga telah ditetapkan.

Sunoto menerangkan, gugatan Ardhito berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian mengenai pengelolaan sejumlah karya lagu antara sang musisi dengan Sony Music.

Baca Juga: Iran Sampaikan Duka atas Gempa NTT, Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan dan Medis

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pihak Sony Music dalam proses pengumpulan hingga pendistribusian royalti atau hak ekonomi dari karya Ardhito.

"Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," ujar Sunoto.

Sidang Perdana Akan Diawali dengan Mediasi

Dalam persidangan pertama nanti, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur perkara perdata sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Baca Juga: Duka Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Tewas dan 2000 Warga Mengungsi Usai Puluhan Bangunan Rusak

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Sunoto.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X