INSIBERNEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform YouTube setelah ditemukan tayangan siaran langsung yang diduga mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk rokok elektronik atau vape.
Konten tersebut berasal dari kreator digital Bigmo, yang memiliki nama asli Muhammad Jannah. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena selain mendapat perhatian dari pemerintah, kontennya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas).
Laporan tersebut muncul setelah siaran langsung Bigmo dinilai melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk vape, yang dianggap melanggar ketentuan perlindungan anak.
Baca Juga: Heboh! Pria Dibacok Samurai karena Utang Rp150 Ribu di Bandung, Ini Kronologinya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganannya saat ini berada di bawah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
Di sisi lain, Komdigi menilai tayangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan. Melalui keterangan resminya pada Minggu (2/8/2026), kementerian mengumumkan telah mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube sebagai penyelenggara platform digital.
Komdigi menegaskan bahwa YouTube memiliki tanggung jawab untuk melakukan moderasi terhadap konten yang beredar di platformnya, terutama yang berpotensi membahayakan anak atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menangani konten yang dimaksud dan menyampaikan langkah yang telah dilakukan.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan yang dinilai memadai, pemerintah membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah lebih mengedepankan pembinaan kepada penyelenggara sistem elektronik. Namun, apabila kewajiban melakukan pengawasan dan moderasi konten diabaikan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai regulasi.
Menurut Meutya, bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara platform digital meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran terus berlanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa surat teguran yang dikirim kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Geram soal Dugaan Pemerasan Oknum Dishub Bekasi ke Sopir Truk, Minta Pelaku Dipecat!
Gara-Gara Emosi Buang Kunci Pacar, Pemuda 19 Tahun Hilang Digulung Arus Kali BKB Grogol
Kronologi KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi dan 4 Orang Tewas
Siasat Keji Remaja 14 Tahun di Nabire, Bunuh dan Bakar Mantan Pacar Gegara Takut Rahasia Terbongkar
KKB Diduga Serang Pekerja Proyek Jalan di Tolikara, Lima Orang Dilaporkan Tewas
Heboh! Pria Dibacok Samurai karena Utang Rp150 Ribu di Bandung, Ini Kronologinya