Buat Janji Pisah Harta Sebelum Nikah, Sandra Dewi Keberatan Kejagung Sita Tas Mewah hingga Deposito Rp33 M di Kasus Korupsi Harvey Moeis

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:34 WIB
Sandra Dewi Keberatan Rolls-Royce, Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar Disita Kejagung (Photo : Instagram/Sandra Dewi)
Sandra Dewi Keberatan Rolls-Royce, Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar Disita Kejagung (Photo : Instagram/Sandra Dewi)

INSIBERNEWS - Sandra Dewi yang merupakan Istri dari tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang menyeret suaminya itu.

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah harta Sandra Dewi, mulai dari tas mewah hingga deposito puluhan miliar rupiah.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga sempat menetapkan sejumlah barang milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara.

Baca Juga: Akibat Rumor Perselingkuhan Julia Prastini Ramai, Ayah Na Daehoon Minta Maaf

Dari daftar tersebut, terdapat aset atas nama Sandra Dewi yang ikut disita. Barang-barang itu meliputi 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, hingga deposito senilai Rp33 miliar.

Selain itu, kendaraan mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan.

Hakim berpendapat seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Bentuk Kementerian Haji, Prabowo: Permintaan Langsung dari Arab Saudi

Terkini, Juru Bicara Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang keberatan tersebut masih dalam tahap pembuktian.

“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sang artis dalam keberatan yang diajukan, menegaskan bahwa seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.

Baca Juga: Miris! Remaja 15 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Tikam Teman Main Futsal

Istri Harvey Moeis itu mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X