INSIBERNEWS - Aktris dan pengusaha Sandra Dewi akhirnya mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak atas sejumlah aset pribadinya yang disita negara dalam kasus korupsi komoditas yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Langkah ini dilakukan lewat pengajuan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia menyebut, sidang keberatan itu sudah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: VIRAL! Video 'Syur' Mirip Kades Munjul, Pemkab Pandeglang Turun Tangan Selidiki
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Andi.
Dalam berkas permohonan, Sandra Dewi tak sendiri. Ia mengajukan keberatan bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, dengan pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nilai aset yang fantastis.
Sandra melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa harta yang disita negara bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi, melainkan berasal dari hasil kerja kerasnya sebagai publik figur, kontrak endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Ia juga menegaskan sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey sebelum menikah.
Baca Juga: UMKM Binaan BRI Berhasil Bawa Batik Khas Tangerang Hingga Pasar ke Luar Negeri
“Saya beritikad baik, dan semua aset yang saya miliki punya bukti asal-usul yang jelas,” demikian salah satu isi dalam berkas keberatannya.
Adapun aset yang menjadi objek sengketa mencakup berbagai barang mewah, mulai dari town house, tanah dan bangunan di kawasan elite, beberapa mobil mewah seperti Ferrari dan Mercedes-Benz, hingga 88 tas branded, koleksi perhiasan dan logam mulia, serta uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 400 ribu atau sekitar Rp6,4 miliar. Selain itu, negara juga menyita rekening deposito senilai Rp33 miliar atas nama Sandra.
Baca Juga: GEGER! Penemuan Mayat Pria di Parit Sukodadi, Tangan dan Kaki Terikat Kain
Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan penyitaan tersebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hasil kejahatan dalam kasus korupsi komoditas yang menyeret Harvey Moeis. Namun, Sandra berkeras bahwa seluruh asetnya tidak berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan komentar lebih jauh mengenai gugatan keberatan yang diajukan Sandra. Jaksa disebut masih menunggu proses hukum berjalan dan hasil pemeriksaan majelis hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: WASPADA! Ribuan Akun TikTok Berkedok KUR BRI Menipu Rakyat yang Butuh Modal
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di dunia hiburan sekaligus menyoroti sisi kompleks antara kehidupan pribadi dan hukum. Publik kini menanti apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan Sandra atau tetap mempertahankan penyitaan aset sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus besar yang menjerat suaminya itu.***
Artikel Terkait
Ilmuwan China Peringatkan Virus Flu Baru ‘Influenza D’, Diduga Sudah Bisa Menular Antar Manusia
Jepang Dikabarkan Siap Keluar dari AFC, Dorong Pembentukan Federasi Sepak Bola Asia Timur
Jaksa Tolak Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Edukasi Skincare Hanya Sandiwara Akting
BYD Siapkan Dolphin 2026, Mobil Listrik Kompak yang Siap Jadi Penantang Baru di Pasar Global
Miris! Remaja 15 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Tikam Teman Main Futsal
Ditengah Rumor Perselingkuhan Julia Prastini, Na Daehoon Klarifikasi Dirinya Kuat dan Minta Publik Untuk Jaga Rumor Istrinya Dari Anaknya
WASPADA! Ribuan Akun TikTok Berkedok KUR BRI Menipu Rakyat yang Butuh Modal
UMKM Binaan BRI Berhasil Bawa Batik Khas Tangerang Hingga Pasar ke Luar Negeri
GEGER! Penemuan Mayat Pria di Parit Sukodadi, Tangan dan Kaki Terikat Kain
VIRAL! Video 'Syur' Mirip Kades Munjul, Pemkab Pandeglang Turun Tangan Selidiki