Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (16/2/2025), pada PP ini, korban PHK berhak mendapatkan uang tunai setiap bulannya.
Besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar 60 persen dan diberikan paling lama selama 6 bulan berturut-turut.
Baca Juga: Wow! Jokowi Ungkap Prabowo Adalah Presiden dengan Dukungan Terkuat di Seluruh Dunia, Ini Faktanya
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 PP tersebut.
Sebelumnya, PP nomor 37 menjelaskan bahwa pemberian uang tunai kepada karyawan korban PHK adalah sebesar 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% pada 3 bulan berikutnya.***