Baca Juga: Ramalan Cuaca 30 Januari, Jakarta dan Sekitarnya Siap-siap Diguyur Hujan!
Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Novel Suwa, meminta agar pasal yang dikenakan ditingkatkan menjadi Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT, yang bisa membuat Wahyu menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.