INSIBERNEWS - Kasus pagar laut ilegal di Banten menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat.
Bahkan kasus pagar laut juga menyeret Jokowi sebagai mantan Presiden RI.
Karena pagar laut diklaim sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca Juga: Buron Sejak 2021, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Sedangkan SHM dan SHGB pagar laut diterbitkan pada era kepempiminan Jokowi sebagai presiden.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (27/1/2025), menanggapi hal tersebut, Jokowi buka suara.
Jokowi menyampaikan bahwa perlu diketahui apakah pagar laut melalui proses legal dalam perizinan atau tidak.
Baca Juga: Berbeda dengan Indonesia, Pejabat Swedia Tak Dapat Mobil Dinas dan Fasilitas Mewah
“Yang paling penting prosesnya legal harus dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN kabupaten,” ujar Jokowi.
“Kalau untuk SHM-nya, kalau untuk SHGB-nya juga di kementerian,” lanjutnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sempat menyampaikan bahwa pagar laut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga: Fantastis! iPhone yang Masih Terinstall Aplikasi TikTok Dijual hingga Rp800 Juta
Hal ini kemudian menjadi janggal mengingat pagar laut terletak di atas air laut.