news

Sempat Ada Hak Guna Bangunan Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air!

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:03 WIB
Mahfud MD ungkap HGB tidak boleh ada untuk area di atas air laut (YouTube Mahfud MD Official)

INSIBERNEWS - Mahfud MD mengulik mengenai kasus pagar laut di Banten yang hingga saat ini masih menjadi misteri.

Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sempat menyampaikan bahwa pagar laut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal ini kemudian menjadi janggal mengingat pagar laut terletak di atas air laut.

Baca Juga: Usul DPR Mengenai Kampus yang Berhak Kelola Tambang Dinilai Sesat Pikir olah Kausus Indonesia untuk Kebebasan Akademik.

Pemberian Sertifikat HGB di Indonesia diatur dengan ketat untuk memastikan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukannya.

Salah satu aturan yang tegas adalah larangan pemberian SHGB untuk area di atas laut.

Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan, serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Baca Juga: Tegas! Presiden Prabowo Putuskan Anggaran untuk Acara Seremonial Kini Dilarang Demi Menghemat APBN

Selain itu, pembukaan lahan di atas laut bisa memicu konflik kepentingan terkait dengan pemanfaatan ruang laut yang lebih luas.

Seperti untuk jalur pelayaran, konservasi, dan yang paling utama adalah kegiatan perikanan.

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube Mahfud MD Official (24/1/2025), Mahfud MD menyampaikan bahwa HGB tidak boleh ada dia atas air.

Baca Juga: Hidup Hemat, Gaji Kecil Tetap Bisa Nabung! Ini 6 Rahasianya

“Itu bayangkan ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah, iya kan?” ujar Mahfud MD.

Halaman:

Tags

Terkini