Penetapan Status Tanggap Darurat 14 hari
Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan.
Status ini sudah dirilis sejak penemuan korban meninggal dunia ke-17 yang berhasil dievakuasi.
“Terhitung dari tanggal 21 Januari hingga 4 Februari 2025 Pemkab Pekalongan tetapkan status darurat bencana,” kata Bupati Pekalongan Dr.Hj Fadia Arafiq, S.E.,M.M pada Selasa, 21 Januari 2025 saat kunjungan ke lokasi bencana.
“Dan kami telah menyiapkan posko di masing-masing 4 kecamatan terdampak longsor yaitu Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran dan Kandangserang,” imbuhnya.
Bupati mengatakan ada total 11 kecamatan dari hulu hingga hilir yang terdampak longsor dan banjir bandang. Posko bencana juga disiapkan Pemkab untuk masing-masing kecamatan.
“Untuk evakuasi kita lakukan bersama tim dan relawan, dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca,” kata M.Yulian Akbar, Sekda Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 21 Januari 2025 saat mendampingi Bupati Pekalongan ke beberapa titik lokasi longsor.
Baca Juga: 6 Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas Agar Tidak Cepat Layu, Tetap Segar dan Tahan Lama
“Untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tetap waspada dan berdoa,” pungkasnya.***