3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
6. RS (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
7. AR (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
8. FI (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
9. AA (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
10. MA (Sub-Exchanger NET89) – Belum ditahan karena sakit.
11. BS (Direktur PT CAD) – Belum ditahan karena sakit.
12. MA (Komisaris PT CTI) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
13. TL (Istri Komisaris PT SMI) – Buron, masuk DPO.
14. IR (Direktur IT PT SMI) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
15. PT SMI (Korporasi) – Dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.