Hasto Kristiyanto meminta agar pemeriksaan ditunda karena ia tengah mengajukan prapengadilan terkait status tersangka.
Namun KPK menolak permohonan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Baca Juga: Viral Pedagang Bakso Perbaiki Jalan Desa, Habiskan Dana hingga Rp10 Miliar!
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut” ujar Tessa Mahardhika.
“Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu dikembalikan kepada penyidik lagi,” tambahnya.
Tessa Mahardhika gua menyampaikan bahwa proses praperadilan dan penyidikan merupakan proses yang berbeda ranah dan tidak bisa disatukan.
Baca Juga: Yuk Intip Saldo Minimal untuk Jadi Nasabah Priorotas di Berbagai Bank, Ternyata Segini!
“Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses proses penyidikan ini ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujar Tessa Mahardhika.***