Hasto Kristiyanto meminta agar pemeriksaan ditunda karena ia tengah mengajukan prapengadilan terkait status tersangka.
Namun KPK menolak permohonan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Baca Juga: Viral Pedagang Bakso Perbaiki Jalan Desa, Habiskan Dana hingga Rp10 Miliar!
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut” ujar Tessa Mahardhika.
“Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu dikembalikan kepada penyidik lagi,” tambahnya.
Tessa Mahardhika gua menyampaikan bahwa proses praperadilan dan penyidikan merupakan proses yang berbeda ranah dan tidak bisa disatukan.
Baca Juga: Yuk Intip Saldo Minimal untuk Jadi Nasabah Priorotas di Berbagai Bank, Ternyata Segini!
“Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses proses penyidikan ini ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujar Tessa Mahardhika.***
Artikel Terkait
KPK Lakukan Penggeledahan di Dua Rumah Hasto Kristiyanto, Ini Barang Bukti yang Disita!
Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK, Semir Rambut Hitam Jadi Persiapan Khusus
Kasus Dugaan Korupsi Hasto Jadi Pengalihan Isu Penobatan Jokowi sebagai Tokoh Terkorup, Benarkah?
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan Diperiksa Lagi oleh KPK, Begini responsnya!
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Korupsi, Megawati Nilai PDI Perjuangan Dipermainkan