Saat diinterogasi, AMN akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Namun, konsekuensi hukum tetap menantinya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," kata Iptu Rinto.
Baca Juga: Hanoi Catat Rekor Polusi Udara Terburuk, Warga Keluhkan Sulit Bernapas
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan penguatan komunikasi dalam keluarga.