Tragis! Pemuda di Kapuas Hulu Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gegara Minta Motor Baru Ditolak

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:38 WIB
Ilustrasi garis polisi  (AFP)
Ilustrasi garis polisi (AFP)

Baca Juga: Eks Napi Kasus Kanibalisme: Sumanto Berubah Haluan Jadi Konten Kreator, Warganet Terbagi Tanggapi Perubahannya

Saat diinterogasi, AMN akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Namun, konsekuensi hukum tetap menantinya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," kata Iptu Rinto.

Baca Juga: Hanoi Catat Rekor Polusi Udara Terburuk, Warga Keluhkan Sulit Bernapas

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan penguatan komunikasi dalam keluarga.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X