Saat diinterogasi, AMN akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Namun, konsekuensi hukum tetap menantinya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," kata Iptu Rinto.
Baca Juga: Hanoi Catat Rekor Polusi Udara Terburuk, Warga Keluhkan Sulit Bernapas
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan penguatan komunikasi dalam keluarga.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rakor Bahas Pemberdayaan Masyarakat: Fokus UMKM, Pekerja Migran, dan Kemiskinan Ekstrem
Bernilai Total Rp14 Triliun, Prabowo Bakal Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM
Hanoi Catat Rekor Polusi Udara Terburuk, Warga Keluhkan Sulit Bernapas
Biar Lebih Hemat, Ikuti Tips Maksimalkan Diskon Token Listrik 50 Persen dari PLN!
Arab Saudi Rencanakan Pembatasan Usia Jemaah Haji, Indonesia Tunggu Kejelasan Resmi
Eks Napi Kasus Kanibalisme: Sumanto Berubah Haluan Jadi Konten Kreator, Warganet Terbagi Tanggapi Perubahannya
Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak di Rest Area Tangerang-Merak Ditangkap Polisi
Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Panglima Janji Tindak Tegas
Parah! Dilecehkan Lalu Dirampok, 2 Turis Mancanegara Kena Pelecehan di Indonesia Saat Rayakan Tahun Baru
Ketua KPK Soroti Soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI