news

Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Soal Kenaikan PPN

Senin, 30 Desember 2024 | 13:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Soal Kenaikan PPN (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS — Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, baru-baru ini diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 743/PW.09/12/2024 dan sudah ditandatangani oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju, MBC dan SBS Batalkan Acara Penghargaan Akhir Tahun

Adapun dugaan pelanggaran etik ini berasal dari aksi Rieke yang dinilai memprovokasi penolakan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Laporan itu diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga yang menilai bahwa sikap Rieke dapat merusak tatanan kerja DPR dan tidak sejalan dengan kode etik yang berlaku.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Semua Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Menanggapi laporan tersebut, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa meski surat pemanggilan sudah ditandatangani, pemanggilan terhadap Rieke akan ditunda terlebih dahulu.

"Memang surat pemanggilannya sudah saya tanda tangani, namun karena masih dalam masa reses dan anggota dewan banyak yang berada di daerah pemilihan (Dapil), kami akan menunda pemanggilan ini," ujar Dek Gam saat diwawancarai wartawan pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: Waduh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BPJS

Dek Gam menambahkan bahwa proses pemanggilan terhadap Rieke akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan sidang kembali dimulai.

Proses lebih lanjut akan bergantung pada evaluasi MKD terhadap laporan yang sudah masuk, serta sikap yang diambil dalam menjaga kode etik anggota DPR.

Tags

Terkini