Vonis ini menjadi salah satu hukuman terberat dalam kasus korupsi terkait BUMN.
“Hukuman ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kepercayaan terhadap institusi negara, termasuk BUMN, tidak dicederai oleh tindakan oknum seperti ini,” ujar salah satu jaksa penuntut.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Said menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.