Kejagung Periksa Jajaran PT Angels Product Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Yang Melibatkan Mantan Mendag Tom Lembong!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 27 Desember 2024 | 15:38 WIB
Kejagung Periksa Saksi-Saksi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong (foto: Istimewa)
Kejagung Periksa Saksi-Saksi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong (foto: Istimewa)

 

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Sebagai bagian dari upaya ini, sejumlah jajaran dari PT Angels Product, termasuk Direktur Utama hingga karyawan, menjalani pemeriksaan.

Rangkaian Pemeriksaan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Pada Rabu, 18/12/2024, penyidik memanggil beberapa saksi dari PT Angels Product, antara lain:

  • DC: Karyawan PT Angels Product
  • ZF: Section Head PT Angels Product
  • AMS: Kepala Seksi IT PT Angels Product

Selain itu, turut diperiksa saksi dari perusahaan lain, seperti LM dari PT Andalan Furnindo dan DSHG dari PT Sentra Usahatama Jaya.

Sehari sebelumnya, Selasa, 17/12/2024, Kejagung memeriksa:

  • ABS: Mantan Direktur PT Angels Product periode 2015-2016
  • TWNG: Direktur Utama PT Angels Product
  • AM: Penata Kelola Ahli Muda BKPM
  • Beberapa saksi lainnya dari perusahaan terkait, seperti PT Permata Dunia Sukses Utama dan PT Makassar Tene.

 Baca Juga: Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Namanya, Soimah Tindak Tegas dan Akan Laporkan Oknum Penipu ke Polisi!

Tersangka Mantan Mendag Tom Lembong
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak menerima keuntungan secara langsung. “Ketika memenuhi unsur memperkaya orang lain atau korporasi, dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Qohar.

Sanksi Maksimal 20 Tahun Penjara
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengancam pidana maksimal 20 tahun bagi pihak-pihak yang terbukti memperkaya diri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara. Kejagung kini tengah mendalami peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

 Baca Juga: Immigration Lounge Pertama di Jawa Barat Resmi Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Latar Belakang
Kasus korupsi importasi gula ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X