INSIBERNEWS - Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, resmi dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun.
Kasus tersebut terkait manipulasi transaksi emas sebanyak 1,1 ton milik PT Antam, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Sukses Dampingi Hendrik Lewerissa, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Abdullah Vanath
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).
Majelis hakim memutuskan bahwa Budi Said terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui rekayasa jual beli emas.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Agus Andrianto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Dalam persidangan, hakim ketua menyampaikan,
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Budi Said, serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.”
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Apa Saja Prestasinya?
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas, yang setara dengan Rp35,08 miliar.
Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, aset-aset milik Budi Said akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Budi Said merekayasa transaksi emas PT Antam dengan cara melibatkan pihak internal perusahaan.
Modus tersebut menyebabkan perusahaan rugi besar dan negara kehilangan potensi pendapatan. Pihak PT Antam sendiri menyambut baik keputusan ini dan berharap menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.
Artikel Terkait
Ini Harta Harta Kekayaan Hellyana, Calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang Menang di Pilkada 2024
Harta Kekayaan Anom Widiyantoro yang Unggul di Pilkada Pemalang 2024: Tembus Miliaran?
Berapa Harta Kekayaan Ansar Ahmad? Calon Gubernur Kepulauan Riau yang Unggul di Pilkada 2024
Jumlah Harta Kekayan Dion Agasi, Pendamping Yuli Astuti di Pilkada Purworejo yang Dinyatakan Menang oleh KPU
Tembus Puluhan Miliar? Segini Harta Kekayaan Jihan Nurlela yang Bakal Jadi Wakil Gubernur Lampung 2024
Sukses Dampingi Hendrik Lewerissa, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Abdullah Vanath
Kejagung Periksa Jajaran PT Angels Product Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Yang Melibatkan Mantan Mendag Tom Lembong!
Pekerja Proyek Tewas Terlibat Bentrokan Maut dengan Warga di Tanah Abang Polisi Masih Mencari Pelaku!
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Apa Saja Prestasinya?
Menteri Imigrasi Agus Andrianto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan