Korupsi Emas 1,1 Ton, Pengusaha Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 27 Desember 2024 | 16:04 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto : PAB INDONESIA)
Ilustrasi Korupsi (Foto : PAB INDONESIA)

INSIBERNEWS - Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, resmi dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun.

Kasus tersebut terkait manipulasi transaksi emas sebanyak 1,1 ton milik PT Antam, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Sukses Dampingi Hendrik Lewerissa, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Abdullah Vanath

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).

Majelis hakim memutuskan bahwa Budi Said terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui rekayasa jual beli emas.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Agus Andrianto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Dalam persidangan, hakim ketua menyampaikan,

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Budi Said, serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.”

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Apa Saja Prestasinya?

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas, yang setara dengan Rp35,08 miliar.

Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, aset-aset milik Budi Said akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian.

Baca Juga: Tembus Puluhan Miliar? Segini Harta Kekayaan Jihan Nurlela yang Bakal Jadi Wakil Gubernur Lampung 2024

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Budi Said merekayasa transaksi emas PT Antam dengan cara melibatkan pihak internal perusahaan.

Modus tersebut menyebabkan perusahaan rugi besar dan negara kehilangan potensi pendapatan. Pihak PT Antam sendiri menyambut baik keputusan ini dan berharap menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X