Baca Juga: Sidang Pertama Tinjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Dijadwalkan pada 27 Desember 2024
Sebelumnya, Sjafrie Sjamsoeddin sempat menjelaskan bahwa pembentukan Wantanas bukanlah hal baru, melainkan amanat dari Undang-Undang Pertahanan.
Pasal 15 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Wantanas bertugas mengelola kebijakan kedaulatan negara.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai
Dengan dilantiknya Ketua Harian dan Sekretaris Wantanas, diharapkan peran lembaga ini semakin optimal dalam menghadapi dinamika global dan menjaga kedaulatan Indonesia.