INSIBERNEWS - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mengalami perubahan signifikan, salah satunya adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk berbagai barang dan jasa, termasuk layanan digital internasional seperti Netflix dan Spotify.
Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan perpajakan yang diperkenalkan oleh pemerintah guna menyesuaikan tarif pajak di tengah perkembangan ekonomi yang dinamis.
Baca Juga: Sidang Pertama Tinjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Dijadwalkan pada 27 Desember 2024
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan digital streaming seperti Netflix dan Spotify tidak akan lepas dari penerapan tarif PPN 12 persen.
"Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN penuh 12 persen mulai tahun depan," ujar Suryo, menanggapi pertanyaan wartawan usai konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai
Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak pada sektor digital.
Namun, tidak semua barang dan jasa akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini. Pemerintah memastikan bahwa sejumlah kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, dan bahan makanan esensial lainnya, tetap bebas dari PPN.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok yang bergantung pada barang-barang kebutuhan dasar.
Bagi konsumen yang sering mengakses layanan digital seperti streaming film, musik, dan lainnya, kenaikan tarif PPN ini tentunya akan mempengaruhi biaya langganan.
Layanan-layanan internasional yang sebelumnya tidak dikenakan pajak akan mulai mengalami penyesuaian harga akibat tarif pajak yang baru.
Pemerintah berharap, meski tarif PPN meningkat, kebijakan ini tetap memberikan manfaat bagi perekonomian negara secara keseluruhan.
Baca Juga: Lima Narapidana Kasus Bali Nine Dipulangkan ke Australia Lewat Transfer Tahanan
Artikel Terkait
Aniaya Pegawai Sampai Berdarah, Anak Bos Toko Roti yang Viral Berhasil Ditangkap di Hotel Sukabumi
PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak
Israel Tutup Kedutaan di Irlandia, Hubungan Kedua Negara Memanas
Lima Narapidana Kasus Bali Nine Dipulangkan ke Australia Lewat Transfer Tahanan
Kapolri Prediksi Bakal Ada 110 Juta Pemudik Nataru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai
Sidang Pertama Tinjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Dijadwalkan pada 27 Desember 2024
Vietnam Menang di Laga Kontra Indonesia, Pelatih Vietnam Sindir Shin Tae Yong Soal Jadwal Padat di Ajang AFF 2024
Jangan Kaget! 3 Zodiak Ini Memang Lahir Sebagai Orang yang Penuh Karisma, Siapa Saja?
Sah Atau Tidak, Menjalankan Ibadah Shalat Namun Terlanjur Mentato Tubuh? Simak Penjelasannya!