Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 15:07 WIB
Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025 (Foto : istimewa)
Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025 (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mengalami perubahan signifikan, salah satunya adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk berbagai barang dan jasa, termasuk layanan digital internasional seperti Netflix dan Spotify.

Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan perpajakan yang diperkenalkan oleh pemerintah guna menyesuaikan tarif pajak di tengah perkembangan ekonomi yang dinamis.

Baca Juga: Sidang Pertama Tinjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Dijadwalkan pada 27 Desember 2024

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan digital streaming seperti Netflix dan Spotify tidak akan lepas dari penerapan tarif PPN 12 persen.

"Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN penuh 12 persen mulai tahun depan," ujar Suryo, menanggapi pertanyaan wartawan usai konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai

Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak pada sektor digital.

Namun, tidak semua barang dan jasa akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini. Pemerintah memastikan bahwa sejumlah kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, dan bahan makanan esensial lainnya, tetap bebas dari PPN.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok yang bergantung pada barang-barang kebutuhan dasar.

Baca Juga: Vietnam Menang di Laga Kontra Indonesia, Pelatih Vietnam Sindir Shin Tae Yong Soal Jadwal Padat di Ajang AFF 2024

Bagi konsumen yang sering mengakses layanan digital seperti streaming film, musik, dan lainnya, kenaikan tarif PPN ini tentunya akan mempengaruhi biaya langganan.

Layanan-layanan internasional yang sebelumnya tidak dikenakan pajak akan mulai mengalami penyesuaian harga akibat tarif pajak yang baru.

Pemerintah berharap, meski tarif PPN meningkat, kebijakan ini tetap memberikan manfaat bagi perekonomian negara secara keseluruhan.

Baca Juga: Lima Narapidana Kasus Bali Nine Dipulangkan ke Australia Lewat Transfer Tahanan

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X