Remaja yang pandai berteknologi kemungkinan tetap dapat mengakses media sosial dengan menggunakan VPN. Tetapi, tidak dijabarkan mengenai sanksi yang diberikan pada orangtua atau anak yang melanggar.
Baca Juga: BRI Tanam 5,000 Bibit Pohon Produktif di Desa Kutuh Bali Dalam Rangka Peringati Hari Menanam Pohon
Berdasarkan aturan yang baru, anak-anak yang mendapat izin orangtua sekalipun tidak boleh bermedia sosial.
Perwakilan UNICEF Australia menyebut, pelarangan ini juga mendorong anak-anak terjerumus ke sudut internet yang lebih gelap di mana tidak ada pedoman komunitas dan perlindungan.