INSIBERNEWS - Sebelumnya telah ramai kabar mengenai larangan media sosial bagi anak-anak di bawah umur di Australia.
Pada Jumat (29/11), Parlemen Australia akhirnya resmi mengesahkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Keputusan ini cukup menarik perhatian global karena batas umur yang ditetapkan oleh pemerintah dianggap cukup tinggi.
Dikabarkan aturan tersebut akan mulai diuji cobakan pada tahun depan di bulan Januari dan mulai berlaku satu tahun kemudian.
Pemerintah juga memberikan waktu satu tahun pada berbagai platform media sosial untuk berbenah. Jika ketahuan melanggar, mereka dapat dikenai denda hingga AUD 50 juta atau sekitar Rp516 M.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkapkan, larangan tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Sensitivitas Gluten? Wajib Hindari Sederet Makanan Ini
Adapun diketahui, situs-situs yang dilarang termasuk Facebook, Instagram, X, Snapchat, dan Tiktok.
Namun, larangan tersebut tidak berpengaruh untuk Youtube, Google Classroom, Whatsapp, dan beberapa platform ramah anak lainnya.
Beberapa pihak mengkritik kebijakan tersebut. Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram menilai bahwa aturan ini dibuat dengan terburu-buru.
Meta sendiri telah menerapkan batasan usia pengguna (14 tahun) dan melakukan moderasi konten. Di lain pihak, Tiktok dan X menilai bahwa definisi media sosial yang digunakan oleh pemerintah Australia terlalu luas.
Tak hanya itu, mereka menilai pembatasan ini bertentangan dengan UU di Australia mengenai kebebasan berekspresi. Beberapa pihak juga menilai, cara penerapan aturan ini masih tidak jelas.