news

Buntut Kasus Situs Judi Online Pegawai Komdigi, Kini 4 Orang Jadi Buron

Selasa, 26 November 2024 | 20:45 WIB
Polda Metro Jaya umumkan kelanjutan kasus judi online yang libatkan pegawai Komdigi (Instagram @poldametrojaya)

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pilkada

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini