Terbukti bahwa persneling truk berada di gigi 5, padahal saat itu cuaca sedang hujan.
Kecelakaan beruntun ini terjadi karena adanya kegagalan fungsi rem pada truk kontainer yang dikendarai oleh Rouf.
Baca Juga: Shin Tae Yong Akui Tertekan Ketika Timnas Indonesia Kalah Telak 4-0 dari Jepang
Polda Jabar memutuskan untuk menjerat Rouf dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka Rouf yang bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun, terancam hukuman 12 tahun penjara.