Terbukti bahwa persneling truk berada di gigi 5, padahal saat itu cuaca sedang hujan.
Kecelakaan beruntun ini terjadi karena adanya kegagalan fungsi rem pada truk kontainer yang dikendarai oleh Rouf.
Baca Juga: Shin Tae Yong Akui Tertekan Ketika Timnas Indonesia Kalah Telak 4-0 dari Jepang
Polda Jabar memutuskan untuk menjerat Rouf dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka Rouf yang bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kapolres Purwakarta Evakuasi Puluhan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang KM 92
21 Alami Luka Ringan, 7 Luka berat, Jasa Raharja Jamin Asuransi Korban Laka tol Cipularang KM 92
Korban Capai 30 Orang, Begini Cerita Keluarga Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang, Sempat Video Call Saat Kejadian!
Pemerintah Dinilai Tak Beri Solusi Mengenai Kecelakaan Truk ODOL di Tol Cipularang
Polres Purwakarta Bersama Polda Jabar Berikan Bantuan Trauma Healing Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92