Supir Truk Laka Maut di Tol Cipularang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi Rambu

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 16 November 2024 | 22:40 WIB
Polda Jabar tetapkan supir truk jadi tersangka di kecelakaan tol Cipularang (Twitter)
Polda Jabar tetapkan supir truk jadi tersangka di kecelakaan tol Cipularang (Twitter)

Terbukti bahwa persneling truk berada di gigi 5, padahal saat itu cuaca sedang hujan.

Kecelakaan beruntun ini terjadi karena adanya kegagalan fungsi rem pada truk kontainer yang dikendarai oleh Rouf.

Baca Juga: Shin Tae Yong Akui Tertekan Ketika Timnas Indonesia Kalah Telak 4-0 dari Jepang

Polda Jabar memutuskan untuk menjerat Rouf dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Maka Rouf yang bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X