INSIBERNEWS - Saat ini marak kasus mengenai konflik antara guru dan murid yang dibawa hingga ke jalur hukum.
Bahkan sejumlah guru sempat masuk tahanan karena dilaporkan oleh orang tua murid diduga melakukan tindak kekerasan saat menegur murid.
Hal ini menjadi kontroversi hingga membuat guru-guru merasa takut ketika akan menegur murid.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (15/11/2024), Kapolri Listyo Prabowo menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di ranah pendidikan bisa diselesaikan dengan restorative justice.
“Ketika terjadi permasalahan untuk bisa diselesaikan dengan cara restoratif atau mediasi,” ujar Kapolri LIstyo Sigit Prabowo.
Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan penyembuhan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Baca Juga: Israel Rugi hingga Rp649 Triliun Dalam Setahun Akibat Konflik dengan Palestina
Berbeda dengan sistem peradilan tradisional yang lebih fokus pada hukuman untuk pelaku, keadilan restoratif berusaha mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan melalui dialog, pemulihan, dan perbaikan.
Pada inti dari keadilan restoratif, terdapat prinsip untuk melibatkan semua pihak yang terdampak dalam proses penyelesaian.
Proses ini sering kali melibatkan pertemuan antara pelaku dan korban, yang dimediasi oleh seorang fasilitator.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf, sementara korban dapat berbicara tentang dampak dari kejahatan yang dialaminya.