Marak Kasus Guru dan Murid Dibawa ke Jalur Hukum, Kapolri : Bisa Diselesaikan dengan Cara Restoratif

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 15 November 2024 | 11:57 WIB
Kapolri Listyo menetapkan bahwa kasus di ranah pendidikan bisa diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice (Instagram @matanajwa)
Kapolri Listyo menetapkan bahwa kasus di ranah pendidikan bisa diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice (Instagram @matanajwa)

Tujuan dari proses ini adalah untuk menciptakan rasa saling pengertian dan memfasilitasi penyembuhan emosional bagi kedua belah pihak.

Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam berbagai jenis kasus, terutama yang bersifat non-kekerasan, seperti pencurian atau vandalisme.

Baca Juga: Israel Naikkan Pajak untuk Biaya Perang Karena Kini Negara Sudah Alami Defisit Anggaran

Namun, ada juga aplikasi dalam kasus kekerasan, meskipun lebih kompleks.

Pendekatan ini terbukti efektif dalam mengurangi angka pengulangan kejahatan (recidivism), karena pelaku diberikan kesempatan untuk merefleksikan dampak perbuatannya dan melakukan perbaikan.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X