Tujuan dari proses ini adalah untuk menciptakan rasa saling pengertian dan memfasilitasi penyembuhan emosional bagi kedua belah pihak.
Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam berbagai jenis kasus, terutama yang bersifat non-kekerasan, seperti pencurian atau vandalisme.
Baca Juga: Israel Naikkan Pajak untuk Biaya Perang Karena Kini Negara Sudah Alami Defisit Anggaran
Namun, ada juga aplikasi dalam kasus kekerasan, meskipun lebih kompleks.
Pendekatan ini terbukti efektif dalam mengurangi angka pengulangan kejahatan (recidivism), karena pelaku diberikan kesempatan untuk merefleksikan dampak perbuatannya dan melakukan perbaikan.***
Artikel Terkait
Sidang Perdana Supriyani, Diwarnai Aksi Damai Ribuan Guru di PN Andoolo Konsel
Kasus Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat: 103 Guru Honorer Jadi Korban, Tersangka Masih Bebas!
Geger! Pengadilan Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer, Sidang Kasus Penganiayaan Siswa Berlanjut
Banyak Kasus Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Guru Kini Takut untuk Tegur Murid
Miris! Aturan Perlindungan untuk Para Guru Sudah Ada, Tapi Tidak Ditegakkan