Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (4/11/2024), menurut pengakuan tersangka, bahkan ia mendirikan kantor khusus untuk membina situs judol.
Kantor tersebut berdiri di ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi tanpa sepengetahuan pihak Komdigi.
Baca Juga: Jelang Rilis Album Comeback Solo, Rose Spill Pengalamannya Rasakan Toxic Relationship
Di dalam kantor yang digunakan untuk operasi pembinaan situs judol ini terdapat sejumlah karyawan yang berperan sebagai operator dan admin.
Tersangka yang merupakan oknum Komdigi mengaku bahwa ia melakukan tindak pidana ini atas kehendak sendiri dan tidak diketahui oleh pihak Komdigi.***