news

Pelaku Tindak Asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:58 WIB
Pelaku tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang akan segera mendapatkan hukuman (Instagram @polresmetrotangerangkota)

Ancaman pidana yang akan didapatkan oleh para pelaku paling singkat 5 tahun penjara dna paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Wonogiri Ditemukan Tewas Gosong Di Kamar Gegara Tidur Pakai Headset

Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Karena angka kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi, meskipun regulasi sudah ada.***

Halaman:

Tags

Terkini