news

Pelaku Tindak Asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:58 WIB
Pelaku tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang akan segera mendapatkan hukuman (Instagram @polresmetrotangerangkota)

INSIBERNEWS - Pelaku dalam kasus tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang akan mendapat hukuman berat.

Pasalnya pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila saja tetapi melakukan tindakan tidak pantas tersebut kepada anak asuh Yayasan Panti Asuhan.

Dalam kasus tindak asusila Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur terdapat 3 pelaku.

Baca Juga: 11 Profil Rafael Struick yang Sempang Membalikkan Kedudukan: Bahrain vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pertama, Sudirman (49) yang merupakan Ketua Yayasan Panti Asuhan. Kedua,, Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengasuh panti asuhan. Dan yang ketiga, Yandi Supriadi (29) yang juga merupakan pengasuh.

Pelaku Yandi Supriadi sudah dua kali mendapat panggilan namun selalu mangkir.

Oleh karena itu saat ini Yandi Supriadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Prabowo Diyakini Majelis Syuro PKS Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN

Dari hasil penelitian Polres Metro Tangerang Kota, ditetapkan terdapat 8 korban yang merupakan penghuni panti asuhan.

7 korban telah diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada konferensi pers Selasa (8/10/2024).

Sedangkan tambahan 1 korban lagi baru diumumkan Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Nah Loh! Dua Kapal Singapura Terciduk KKP Ambil Pasir Laut Di Batam

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polresmetrotangerangkota (12/10/2024), pelaku tindak asusila akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf C.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini