INSIBERNEWS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD pada seleksi CPNS 2024 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi bisa menggunakan nilai SKD 2023 jika tidak ingin mengikuti tes pada tahun ini.
Dibalik itu semua, ternyata ada beberapa pertanyaan seputar penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024.
Salah satunya apakah boleh menggunakan nilai SKD 2023 meski instansi yang dilamar berbeda dengan tahun sebelumnya?
Jika merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023 meski melamar pada instansi yang berbeda pada periode sebelumnya.
Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024
1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.
Baca Juga: Marak Tawuran Remaja yang Rugikan Lingkungan Sekitar, Sebenarnya Apa Penyebab Aksi Ini?
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.
3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.
Baca Juga: Ini Dia! Resep Green Salad Segar untuk Hidangan Sehat