INSIBERNEWS - Kasus pelecehan seksual saat ini masih sering terjadi, meski kebanyakan menyerang para wanita, namun bukan berarti juga hal tersebut tidak dapat terjadi pada laki-laki.
Kasus pelecehan seksual merupakan hal yang harus kita waspadai, karena dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja.
Baik itu di ruang publik seperti di jalan, sekolah, kendaraan umum, dan di tempat kerja, atau di dalam rumah yang dimana seharusnya semua orang merasa aman dan nyaman.
Bahkan kini tak jarang pula terjadi kasus pelecehan seksual dan juga pemerkosaan terhadap anak.
Dikutip dari buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bekerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional.
Pelecehan seksual merupakan segala tindakan yang tidak diinginkan, atau permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, secara lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, serta perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Berikut Tips Naik Kendaraan Umum Ketika Hamil
Adapun bentuk-bentuk dari pelecehan seksual adalah :
1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
Baca Juga: Viral Isi Nasi Kotak PON Aceh-Sumatera Utara, Warganet:Lebih Mewah Paket Nasi 10Ribu
4. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan komunikasi elektronik lainnya