5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, seperti ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Sayangnya, masih banyak yang menganggap remeh hal-hal diatas, karena dianggap wajar dan hanya candaan. Padahal tindakan tersebut dapat membuat korban merasa terhina, tidak merasa aman dan nyaman.
Baca Juga: Diduga Milik Gibran, Jejak Mesum Akun Fufufafa Diungkap Situs Beratasnama Gerindra
Tindak pelecehan seksual juga sebetulnya merupakan tindakan kriminal yang dapat diancam pidana bagi pelakunya.
Namun, sebagian korban pelecehan banyak yang masih tidak tahu harus mengadu kemana, serta masih enggan dan malu untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Berkaca dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di luar sana, membuat kita harus lebih peduli dan waspada, agar jangan sampai hal tersebut terjadi.
Artikel Terkait
Akibat Gak Fokus Bawa Motor, Perempuan Ini Terperosok ke Dalam Jembatan Suhat Malang, Ketinggian 5 Meter
Terungkap! Ternyata Selama Ini Mahfud MD Menjadi Penasehat Raja Jawa, Siapa?
Moment Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2024, Pemkab Purwakarta Monitoring Pelayanan KB Serentak
Viral Isi Nasi Kotak PON Aceh-Sumatera Utara, Warganet:Lebih Mewah Paket Nasi 10Ribu
10 Ide Warna Cat Ruang Tamu yang Bikin Suasana Rumah Lebih Hidup dan Nyaman
7 OOTD Anak Milenial yang Kekinian, Tren Fashion 2024 yang Wajib Kamu Coba!
Cara Menghadapi Orang Pelit dengan Bijak
Kombinasi OOTD Terbaik untuk Tampil Percaya Diri di Semua Kesempatan!
Aksi Bejat Pemerkosaan Ayah Terhadap Anak Angkat di Lubuklinggau, Berikut Jeratan Sanksi Pidana yang Membayangi Pelaku
Pungli Sopir Truk di Sampit: Solar Tak Bisa Diisi Tanpa Bayar Parkir Rp 200 Ribu