Untuk itu anggota dewan secara kolektif berpikir ulang, mengkaji ulang ketika ingin mempercepat putusan ini menjadi Undang-undang Pilkada setelah direvisi.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @ngomonginuang (23/8/2024), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna untuk UU Pilkada sebelum pendaftaran.
Baca Juga: Jelang Pekan Ketiga Dimulai, Ini Klasemen Sementara BRI Liga 1 2024: PSM Makassar Teratas
Keputusan sudah final mengenai pembatalan revisi UU Pilkada yang mengikuti keputusan MK.
UU Pilkada yang berlaku sesuai dengan putusan MK mengenai batas usia dan ambang batas dukungan partai dalam pencalonan.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.***