Gonjang-Ganjing Politik, Akhirnya DPR Tunduk Pada Putusan MK Tentang UU Pilkada

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:47 WIB
DPR telah putuskan untuk tunduk pada MK soal UU Pilkada (Pixabay)
DPR telah putuskan untuk tunduk pada MK soal UU Pilkada (Pixabay)

Untuk itu anggota dewan secara kolektif berpikir ulang, mengkaji ulang ketika ingin mempercepat putusan ini menjadi Undang-undang Pilkada setelah direvisi.

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @ngomonginuang (23/8/2024), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna untuk UU Pilkada sebelum pendaftaran.

Baca Juga: Jelang Pekan Ketiga Dimulai, Ini Klasemen Sementara BRI Liga 1 2024: PSM Makassar Teratas

Keputusan sudah final mengenai pembatalan revisi UU Pilkada yang mengikuti keputusan MK.

UU Pilkada yang berlaku sesuai dengan putusan MK mengenai batas usia dan ambang batas dukungan partai dalam pencalonan.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X