Dengan adanya HGU, pemerintah dapat mengelola penggunaan tanah negara secara lebih efektif dan memastikan bahwa tanah digunakan untuk kepentingan umum.
Namun, pengelolaan HGU harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk menghindari konflik dan penyalahgunaan.
Baca Juga: Tragis! Seorang Dokter di India Tewas Diperkosa, Nakes Demo Mogok Kerja
Pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat luas adalah kunci untuk keberhasilan dan keberlanjutan sistem HGU di Indonesia.
Namun kebijakan masa HGU yang Presiden sediakan di IKN lebih lama dari umur kemerdekaan Indonesia yang baru 79 tahun.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/8/2024), aksi tersebut dilakukan oleh Koalisi Tanah untuk Rakyat.
Jembatan Pulau Balang merupakan akses utama menuju ke pusat IKN. Aksi dengan sengaja dilakukan pada jembatan tersebut karena dinilai sebagai lokasi yang paling strategis.
Salah satu anggota Koalisi Tanah untuk Rakyat, Iqbal Damanik menyampaikan bahwa adanya oligarki dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu saja, tetapi adapun banyak masalah di masyarakat dan juga lingkungan hidup.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp300 T, Pencucian Uang Harvey Moeis Mengalir ke Sandra Dewi
“Kami resah atas rezim Presiden Jokowi yang setelah dua periode ini mewariskan banyak persoalan untuk lingkungan hidup dan masyarakat tapi di sisi lain memberikan karpet merah untuk oligarki,” ujar Iqbal Damanik.
“Misalnya dengan izin penguasaan lahan 190 tahun di IKN, ibarat mengobral Tanah Air,” lanjutnya.***